RADARINDO.co.id – Jakarta : Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi terjadi pelanggaran hak konstitusional warga.
Pasalnya menurut Ahmad Irawan, aturan dalam RUU tersebut disinyalir membuka peluang untuk langsung merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sempat DPO Kasus Korupsi Rp10,7 Miliar, Dirut PT MJC Berhasil Ditangkap
“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan, dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jum’at (23/5/2025).
Pada kesempatan itu, Irawan mempertanyakan konsep pendekatan hukum dalam RUU tersebut dalam melakukan perampasan aset hasil kejahatan.
Politikus Partai Golkar ini khawatir, RUU Perampasan Aset tanpa konsep dan mekanisme yang jelas akan membuat penyitaan aset berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepemilikan yang sah.
“Kalau yang namanya aset itu terkadang bisa saja bukan atas nama asetnya, emasnya langsung bisa berapa layer, bisa aset keluarga, apa macam-macam. Bagaimana membuktikan bahwa ini memang terkait langsung. Tetapi, kalau pakai RUU Perampasan Aset, ini bisa dia langsung ambil tanpa melalui proses pembuktian,” tukasnya.
Atas dasar itu, Irawan menekankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, pembuatan UU yang terburu-buru dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
Baca juga: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang. Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (01/5/2025) lalu.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo saat itu. (KRO/RD/Komp)







