Ragam  

Penanganan Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disorot

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), terus menyorot dengan melakukan pemantauan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, termasuk pengusutan dugaan kebocoran ratusan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Baca juga: Terlibat Aksi Teror, 10 Anggota Genk Motor di Makassar Diringkus

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komjak RI, Prof Pujiyono Suwandi, saat melakukan monitoring penanganan perkara tipikor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (12/6/2025) lalu.

“Salah satu penanganan Tipikor yang kami monitor yakni penyidikan dugaan korupsi Megamall yang dilakukan Pidsus Kejati Bengkulu,” ujar Pujiyono.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu, termasuk kebijakan penyitaan Mega Mall tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi terhadap penanganan penyidikan dugaan korupsi Megamall yang dilakukan Pidsus Kejati Bengkulu karena penyidikannya tidak mengganggu aktivitas komersil,” ujarnya.

Komjak juga menilai langkah Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, yang menitipkan sementara aset Mega Mall kepada Pemerintah Kota Bengkulu, sebagai kebijakan tepat demi peningkatan PAD.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

Kejati juga telah menyita Mega Mall di Kota Bengkulu dalam rangka penyidikan kasus dugaan bocornya PAD atas pendirian Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall diatas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu sejak 2004.

Perkara ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall, yang semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004.

SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua, masing-masing untuk Mega Mall dan untuk pasar, lalu diagunkan ke perbankan. Namun, saat kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga menimbulkan utang ke pihak ketiga.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Idano Noyo Nias Barat Telan Anggaran Rp46,7 Miliar

Hal ini mengakibatkan lahan milik Pemko Bengkulu terancam lepas apabila utang tidak dilunasi. Selain itu, sejak didirikan, pengelola Mega Mall juga diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Tindakan ini disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (KRO/RD/Komp)