KPK Panggil Dua Pejabat Setjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Keduanya yakni Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI 2020, serta Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. KPK juga masih belum mengungkap secara detail perkara gratifikasi di MPR yang sedang mereka tangani.

Sejauh ini, KPK baru mengungkapkan bahwa ada satu tersangka dalam kasus tersebut. Dimana kata Budi, tersangka tersebut diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar. Budi menyebut, tersangka tersebut merupakan salah seorang penyelenggara negara.

Baca juga: Kantor Disperindagkop Tebo Digeledah Terkait Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Sementara, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyebut bahwa kasus yang sedang diusut KPK terjadi pada medio 2019-2021. Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. (KRO/RD/Komp)