RADARINDO.co.id – Jakarta : Jadi terdakwa dan diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa senilai Rp1,1 triliun tahun 2017-2023, eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 9 tahun penjara.
Baca juga: Ketua Embarkasi Medan Ahmad Qosbi Bantah PPIH Fiktif
“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,6 miliar,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, harta benda Prasetyo dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,6 tahun pidana kurungan.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan Prasetyo tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, ikut menikmati hasil tindak pidana serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal meringankan ialah Prasetyo belum pernah dihukum.
Baca juga: Ini Syarat Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara
Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp2,6 miliar dari proyek ini. (KRO/RD/Dtk)







