RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H Ahmad Qosbi SAg MM, membantah keras isu yang beredar terkait adanya pelaksanaan PPIH fiktif.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas PPIH Debarkasi Medan, Imam Mukhair SS MHum kepada media, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Proyek Strategis Dinas PUPR Sumut Diduga Hamburkan Uang Negara Rp280 Miliar
Imam mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) menjadi PPIH Embarkasi Medan Nomor 432 Tahun 2025, yang ditandatangi oleh Dirjen PHU Kemenag RI itu, semuanya mewakili stakeholder diantaranya, Pemprov Sumut, Kadis Kesehatan Sumut, Polda Sumut, Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, Beacukai, dan Imigrasi.
Imam menyampaikan, terkait daftar hadir yang dituduhkan oleh Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) adalah tidak benar, subjektif dan penuh nuansa fitnah.
Imam menyatakan, MFH memang benar bertugas sebagai PPIH Embarkasi Medan mewakili dari Dinas Kesehatan Sumut, dan yang bersangkutan bertugas mulai tanggal 1 hingga 16 Mei 2025.
Adapun tugas petugas Dinas Kesehatan Sumut itu adalah memeriksa dan memastikan kesehatan seluruh jamaah calon haji yang akan berangkat ke tanah suci.
Ia menyampaikan, LPIB menyebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepala Kanwil Kemenag Sumut menerbitkan SK PPIH 2025 keberangkatan dan kepulangan.
Bahwa yang menerbitkan SK PPIH bukanlah Kakanwil Kemenag Sumut, akan tetapi diterbitkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI, sehingga penyataan dari LPIB mengada-ngada dan syarat dengan pembohongan publik.
“MFH dituduhkan oleh LPIB berangkat menunaikan ibadah haji Tahun 1446 H / 2025 M pada tanggal 16 Mei 2025, namun pernyataan tersebut keliru, karena MFH merupakan jamaah haji regular yang tergabung dalam Kloter 13 berdasarkan jadwal berangkat ke tanah suci pada 17 Mei 2025,” ujar Imam.
Terkait adanya kerugian negara, Imam menerangkan bahwa tidak benar ada kerugian negara, MFH mendapat honor sebagai PPIH Embarkasi Medan sesuai haknya sebesar Rp4.000.000 dari total Rp7.500.000, karena beliau hanya bertugas selama 16 hari mulai tanggal 1 hingga 16 Mei 2025.
Baca juga: Ini Syarat Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara
Terkait dengan pernyataan LPIB mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Kakanwil Kemenag Sumut, Imam mengatakan, hal tersebut adalah tidak berdasar dan syarat dengan pencemaran nama baik, dan diminta supaya LPIB meminta maaf kepada publik. (KRO/RD/Tim)







