Jadi Tersangka Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Grup Layangkan Gugatan

RADARINDO.co.id – Serang : Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM, anak bos Apotek Gama Grup, kembali melayangkan gugatan praperadilan.

Dimana, dalam kasus ini PPNS BBPOM di Serang juga menetapkan apoteker Apotek Gama Cilego, Poppy H, sebagai tersangka.

Baca juga: Rumah Penyimpanan 21 Kg Sabu di Asahan Digerebek Polisi

Gugatan praperadilan penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya akan diputus hari ini, Selasa (08/7/2025).

Kuasa hukum kedua tersangka, Tulus Hartawan, yakin jika permohonan praperadilannya akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keyakinan Tulus didasarkan pada keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan melawan BBPOM di Serang selaku termohon dan Korwas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten selaku turut termohon.

Tulus yakin, hakim tunggal dalam perkara praperadilan ini akan mengabulkan permohonannya berdasarkan fakta persidangan.

Dia menyebut, ahli hukum pidana Aan Asphianto, Direktur Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyatakan bahwa penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM di Serang, cacat formil.

Keterangan Aan Asphianto itu karena proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada para pemohon oleh PPNS BBPOM di Serang tidak sesuai waktunya.

SPDP diterbitkan pada 8 Oktober 2024. Namun baru diberikan bersamaan dengan pemberitahuan penetapan tersangka dugaan obat racikan berbahaya pada 20 Januari 2025.

“Keterangan ahli hukum pidana (Aan Asphianto-red), itu menyalahi putusan MK Nomor 130/Puu-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan, kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada terlapor dalam waktu tujuh hari pasca penyidikan dimulai,” kata Tulus melalui keterangan tertulisnya.

PPNS BBPOM di Serang disebut telah melakukan cacat administrasi dan melanggar asas keadilan. Sebab, menerbitkan beberapa surat secara bersamaan pada 8 Oktober 2024.

Yakni, Surat Laporan Kejadian (LK), surat perintah penyidikan (Sprindik), SPDP, dan surat permohonan geledah. Pada saat yang sama, PPNS BBPOM di Serang dan Korwas PPNS Polda Banten melakukan gelar perkara.

“Pendapat ahli hukum pidana, penerbitan beberapa surat pada tanggal yang sama dengan kegiatan yang berbeda itu sangat tidak mungkin dilakukan, karena setiap surat yang terbit itu memiliki proses yang berbeda dan waktunya tidak sebentar,” ungkap Tulus.

Padahal, kata Tulus, penetapan tersangka itu harus transparan dan penuh kehati-hatian. “Harus mengedepankan hukum progresif yang telah menjadi pembaruan hukum di Indonesia. Bahwa, tidak semua peristiwa harus langsung dikenakan pidana, melainkan harus dikedepankan restorative justice terlebih dahulu,” katanya.

Keyakinan Tulus bahwa hakim Pengadilan Negeri Serang akan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan juga didasarkan pada keterangan ahli dari termohon.

Baca juga: Dalami Kasus Kuota Haji 2024, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Di muka persidangan, menurut Tulus, ahli itu menerangkan bahwa BBPOM melakukan pengawasan terhadap sarana kefarmasian (Apotek) mengacu kepada Peraturan BBPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Jika dalam pemeriksaan petugas BBPOM mendapatkan temuan yang tidak sesuai, misalnya obat kedaluarsa/atau obat yang tidak ada izin edar atau tidak memenuhi standar, maka petugas yang memeriksa akan melakukan pengamanan setempat atau penyegelan. (KRO/RD/RB)