Hukum  

Manager Bank BUMN Korupsi Rp2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

RADARINDO.co.id – Indramayu : Eks Relation Manager Marketing di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah senilai Rp2 miliar.

Baca juga: Kasat Narkoba Nunukan Ditangkap Kasus Narkotika

AF diduga menggunakan uang yang disetorkan nasabah selama periode 2021 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“AF dinilai telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit nasabah,” ungkap Endang Darsono dalam keterangannya yang diterima, Kamis (10/7/2025).

Perilaku korupsi yang dilakukan AF berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah ke rekening bank, melainkan mengalirkannya ke rekening pribadi.

Pada tahap awal, tersangka telah mengambil dana lebih dari Rp900 juta. Pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit milik 16 nasabah, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp406 juta.

“Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, tersangka AF menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 orang nasabah untuk kepentingan pribadinya senilai Rp790 juta,” jelas Endang.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AF sesuai dengan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025.

“Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, AF diduga telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah atau debitur. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.097.552.915,” terangnya.

Baca juga: Geger, Dua ASN Sekretariat DPRD Kepergok Selingkuh

Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. (KRO/RD/KM)