Penertiban Kawasan Hutan TNTN Tuai Sorotan

RADARINDO.co.id – Riau : Penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menuai sorotan publik. Salah satunya terkait penebangan ratusan hektare pohon sawit yang diduga milik oknum anggota DPRD Provinsi Riau.

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali menyebut, penindakan terhadap kebun sawit ilegal dalam kawasan TNTN semestinya juga disertai penerapan sanksi denda administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Singkawang Ditahan

“Soal tindakan penertiban kawasan TNTN yang dilakukan Satgas PKH terhadap ratusan hektare kebun sawit, seharusnya pemilik kebun sawit juga dikenakan sanksi denda,” ucap Zazali, dalam keterangannya, yang diterima, Senin (14/7/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur AZ Law Office & Conflict Resolution, sebuah firma resolusi konflik yang berbasis di Kota Bogor itu menjelaskan, pada PP 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sudah mengatur mekanisme penyelesaian kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Dijelaskan lebihlanjut, prinsip hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut adalah ultimum remedium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir.

Sebagai wujud penerapanan asas ultimum remedium tersebut, PP 24 tahun 2021 membagi penyelesaian sawit dalam kawasan menjadi dua, berdasarkan subjek hukumnya.

Menurutnya, badan usaha dan perseorangan dengan luas kebun diatas 5 hektare dikenakan denda administratif. Sedangkan bagi masyarakat kecil yang sudah tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luas paling banyak 5 hektare dikecualikan dari sanksi administratif.

“Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 41 PP 24 tahun 2021, tapi diselesaikan melalui program penataan kawasan hutan dengan menggunakan skema Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria),” jelasnya.

Disebutkannya, jika kebun sawit berada di kawasan hutan produksi, pemilik bisa mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama satu daur (25 tahun) sejak masa tanam.

Atau lanjutnya, bermitra dengan pemegang izin kehutanan yang sah, jika terjadi tumpang tindih dengan izin kehutanan HPH maupun HTI. Namun jika kebun sawit berada di hutan lindung atau kawasan konservasi, maka lahan harus dikembalikan kepada negara.

“Upaya mengembalikan kawasan hutan kepada negara inilah yang dilakukan satgas PKH terhadap pemilik sawit ratusan hektare dalam TNTN belakangan ini,” katanya.

Meski begitu, menurutnya subjek hukum pemilik sawit ratusan hektare tersebut diwajibkan membayar sanksi denda administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 PP 24 tahun 2021.

Baca juga: Kementerian PKP Soroti Dugaan Korupsi Belasan Rusun Terbengkalai

Sebelumnya, polemik relokasi masyarakat dari kawasan TNTN berbuntut aksi unjukrasa besar di Pekanbaru. Pada 18 Juni lalu, ribuan warga terdampak menolak relokasi dan meminta Gubernur Riau mempertemukan mereka dengan pemerintah pusat.

Kemudian, pada 24 Juni, muncul aksi tandingan mendukung penyelamatan gajah dan relokasi di TNTN oleh Satgas PKH. Selanjutnya pada 2 Juli 2025, warga yang terdampak menyampaikan pengaduan ke Badan Aspirasi DPR RI dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak oleh Satgas PKH. (KRO/RD/RO)