Dugaan Korupsi Belasan Rusun Terbengkalai Diselidiki, Termasuk di Sumut

RADARINDO.co.id – Sumut : Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menemukan belasan rumah susun (rusun) terbengkalai disejumlah daerah, salah satunya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sedikitnya, ada 15 lokasi rusun yang terbengkalai disejumlah daerah. Selain di Sumut, Kementerian PKP juga menemukan rusun terbengkalai di Sulawesi, Lampung, serta Palembang.

Baca juga: Kementerian PKP Soroti Dugaan Korupsi Belasan Rusun Terbengkalai

Disinyalir, ada dugaan korupsi pada “proyek terbengkalai” tersebut. Atas dasar itu, Kementerian PKP menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus yang merugikan negara serta perbuatan melawan hukum.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman menjelaskan, rusun-rusun tersebut seharusnya menjadi solusi hunian bagi beragam kelompok masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat umum, hingga lembaga pendidikan.

“Rusun untuk ASN, masyarakat, dan pendidikan itu menjadi fokus Itjen. Kami menemukan 15 lokasi rusun yang terbengkalai,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian PKP, Jum’at (11/7/2025) lalu.

Yang lebih mencengangkan, beberapa dari bangunan rusun ini ternyata telah berdiri sejak tahun 2015, namun hingga kini tidak juga difungsikan.

“Dari 15 rusun itu, kami akan turun bersama KPK untuk melihat apakah ada indikasi fraud atau penyimpangan. Karena sebagian rusun itu dibangun sudah cukup lama, bahkan ada yang puluhan tahun,” jelas Heri.

Berbagai faktor disebut menjadi penyebab terbengkalainya proyek-proyek vital yang tersebar di beberapa lokasi tersebut.

Heri menjelaskan, masalah kerap muncul saat proses serah terima. Pihak penerima manfaat seringkali menolak serah terima karena rusun tidak memenuhi standar atau ada kekurangan utilitas.

“Banyak yang akhirnya tidak bisa dimanfaatkan karena saat serah terima, pihak penerima menolak karena rusunnya kurang ini itu,” ungkap Heri.

Baca juga: PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN I Regional I yang Dikuasai Secara Tak Sah

Bahkan, ada kasus yang lebih pelik, seperti di Klaten, dimana sebuah yayasan sekolah yang seharusnya menjadi penerima manfaat, bubar sebelum proses serah terima dapat dilakukan.

Heri juga menegaskan batasan kewenangan pengawasan Itjen dengan fokus pengawasan rusun yang dibangun oleh pemerintah.

Langkah kolaborasi antara Kementerian PKP dan komisi anti rasuah diharapkan mampu membuka tabir dibalik terbengkalainya belasan rusun tersebut. (KRO/RD/Komp)