RADARINDO.co.id – Medan : Pembangunan perumahan untuk kalangan elit sebanyak 16 pintu di Jalan Sukaria, (masuk dari Jalan Gereja), Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Cemburu Diduga Selingkuh, Kepling di Asahan Bacok Istri
Seharusnya, sebelum pembangunan dilakukan, pihak pengembang atau pemilik bangunan sudah mengantongi izin PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP CKTR) Kota Medan. Namun, hal itu sepertinya tidak untuk pemilik bangunan perumahan elit tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan, pemilik bangunan tersebut adalah orang yang memiliki pengaruh besar di kalangan pejabat, hingga bangunan perumahan elit miliknya terhindar dari penertiban Satpol PP Kota Medan.
Hal itu terlihat dari pembangunan yang terus berjalan tanpa hambatan yang berarti, meski diduga tanpa memiliki izin PBG dari dinas terkait.
“Kalau yang beginian, itu soal biasa, karena pemiliknya orang berpengaruh,” ungkap salah seorang pria paruh baya mengaku warga sekitar yang tak mau ditulis namanya kepada tim media, Selasa (15/7/2025).
Sementara, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan harus diperoleh sebelum memulai pembangunan. Secara lebih rinci, PBG merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
PBG diperlukan untuk semua jenis bangunan gedung, baik itu hunian, perkantoran, maupun bangunan komersial.
Pentingnya PBG adalah untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan gedung, serta untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, PBG juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
Baca juga: Penumpang Citilink Diduga Jadi Korban Pelecehan di Pesawat
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Medan Tembung, Rabu (16/7/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita.
Hal yang sama juga dilakukan media kepada Plt Kadis PKP CKTR Kota Medan, Melvi Girsang, Rabu (16/7/2025), yang bersangkutan juga belum bersedia memberikan jawaban untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)







