Bank Mandiri Rugi Triliunan Rupiah Akibat Kredit Macet, Kasusnya Belum Diusut

Gedung Bank Mandiri.

RADARINDO.co.id – Medan : Tahap demi tahap, dugaan kredit macet yang merugikan Bank Mandiri hingga triliunan rupiah, mencuat kepermukaan. Namun mirisnya, kasus yang diungkap Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) itu, hingga saat ini masih ‘ngambang’.

Pasalnya, para pihak penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, sepertinya masih ‘duduk manis’ belum mau turun melakukan pengusutan. Padahal, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut nilainya cukup signifikan.

Baca juga: Kredit Macet di Bank Mandiri Terjadi Diduga Akibat Unsur Kesengajaan

Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini telah mengungkap ke publik terkait kredit macet empat perusahaan di Bank Mandiri yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar atau tepatnya Rp2.356.001.913.837,3.

Empat perusahaan yang terseret kasus dugaan kredit macet tersebut adalah PT KS dengan baki debit per 31 Juli 2021, yang terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp663.656.364.525,69.

Kemudian, PT MJPL dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga terindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp671.195.011.240.

Selanjutnya, PT BBB dengan baki debet per 31 Juli 2021, yang juga berpotensi menjadi kredit bermasalah sebesar Rp729.883.811.274,70.

Perusahaan lainnya yakni PT SHN dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp291.266.726.797,03 yang terindikasi merugikan Bank Mandiri. Kepentingan second way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit PT SHN tidak terjamin dan tidak terlindungi.

Teranyar, RCW juga mengungkap satu perusahaan lagi yang berpotensi kredit macet dan merugikan Bank Mandiri, yakni PT SVI. Analisis pemberian fasilitas KI Heat Treatment dan pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional PT SVI belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Pemberian kredit tersebut mengakibatkan kepentingan first way out Bank Mandiri atas fasilitas kredit kepada PT SVI berpotensi tidak terlindungi. Fasilitas kredit PT SVI dengan baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp505.833.651.329,13 membebani keuangan Bank Mandiri.

“Dari total kredit macet tersebut, nilai kredit macet di Bank Mandiri naik menjadi Rp2,8 triliun atau tepatnya Rp2.861.835.565.166,4,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media, Senin (18/5/2026).

Menurut Sunaryo, kredit macet dengan dalih untuk modal usaha tersebut, terdiri dari 12 item temuan BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, yang menemukan berbagai permasalahan pada Bank Mandiri dalam pemberian fasilitas kredit.

Baca juga: Kredit Tiga Perusahaan di Bank Mandiri Diduga Macet, Nilainya Capai Rp2 Triliun

Pemberian fasilitas kredit kepada masing-masing perusahaan tersebut, kata Sunaryo, terjadi bukan karena kurangnya kehati-hatian, namun diduga karena unsur kesengajaan.

Pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, atau bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.

Hingga berita ini dilansir, pihak Bank Mandiri maupun pihak-pihak perusahaan yang terseret dalam dugaan kredit macet tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *