RADARINDO.co.id – Medan : Pihak kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara (Sumut), diduga belum menemukan ‘dalang’ kasus bobolnya dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp123 miliar. Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ke publik.
Padahal, hasil penyidikan atas bobolnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar itu, melibatkan oknum dari Bank Mandiri Wilayah Sumut dan menyeret sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT Toba Surimi Industries (PT. TSI).
Baca juga: APH Didesak Usut ‘Aktor’ Dibalik Bobolnya Dana Nasabah Bank Mandiri Ratusan Miliar
Selain itu, temuan 54 lembar cek yang dapat dicairkan menjadi bukti kuat dan tentunya bisa dijadikan pedoman untuk menemukan ‘jejak’ otak pelaku. Dimana, puluhan lembar cek tersebut bisa dicairkan meski tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani pihak direksi PT TSI.
Dana tersebut dilaporkan raib dalam waktu singkat melalui transaksi yang tidak wajar. Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, duit ratusan miliar itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.
Seperti PT BLN yang disebut menerima dana sekitar Rp35,2 miliar, dan PT MJPS mendapat aliran dana sebesar Rp11,6 miliar, serta lainnya yang menerima kucuran dana dari hasil ‘transaksi misterius’ itu hingga mencapai Rp123 miliar.
Pada tanggal 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Sistem pola ini tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.
Dalam praktik perbankan, seharusnya transaksi bernilai besar, terutama penarikan tunai miliaran rupiah, wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tandatangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Namun, pencairan dana dalam jumlah besar tersebut begitu mudah dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemilik rekening.
Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tetapi, hal itu bisa dengan mudah terjadi karena adanya kerjasama antara pelaku dengan oknum karyawan Bank Mandiri. Pasalnya, dana yang telah dicairkan bisa disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka diantaranya merupakan oknum internal bank.
Baca juga: Bank Mandiri Rugi Triliunan Rupiah Akibat Kredit Macet, Kasusnya Belum Diusut
Meski belum diungkap ke publik siapa otak pembobolan dana nasabah Bank Mandiri senilai ratusan miliar rupiah tersebut, namun diyakini adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi.
Pasalnya, besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus pembobolan dana nasabah Bank Mandiri tersebut.
Hingga berita ini dilansir, Senin (18/5/2026), pihak aparat penegak hukum belum terkonfirmasi terkait tindaklanjut penyidikan kasus tersebut. Pihak Bank Mandiri juga belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (KRO/RD/Tim)






