RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi.
Baca juga: KPK Periksa Eks Stafsus Menaker Terkait Pemerasan Izin TKA
“Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit di Padang Lawas, Sumut, tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Dua saksi yang diperiksa KPK yaitu Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku wiraswasta (Pengelola Kebun Sawit).
Dari pengembangan pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi itu, KPK juga mendalami mekanisme pengelolaan hasil lahan sawit milik Nurhadi.
Pemeriksaan dua saksi dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Dalam perkara TPPU di lingkungan MA ini, KPK telah menyita apartemen, rumah, hingga lahan sawit milik Nurhadi.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Chromebook Rp9,3 Triliun
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset. (KRO/RD/Komp)







