RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Operasional galian C diduga ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Kebun Patumbak PTPN I Regional I, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dianggap bikin resah dan diminta segera dihentikan.
Baca juga: Sawit BUMN di Labuhanbatu Tak Terawat, Anggaran Cair Tapi Belum Direalisasikan
Atas dasar itu, warga yang bermukim disekitar dilokasi galian C tersebut, meminta pihak terkait, dalam hal ini Camat STM Hilir, untuk melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, agar segera ditindaklanjuti.
“Aksi galian C tersebut sangat meresahkan kami. Sedangkan pihak PTPN I Regional I sepertinya tidak melakukan tindakan. Jadi kami minta agar Camat STM Hilir segera menyurati Dinas DLH untuk diteruskan ke pihak berkompeten, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ucap sejumlah warga setempat, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menutup galian C illegal di lahan HGU PTPN I Regional I Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, galian C yang tidak memiliki izin operasional tersebut, telah merugikan negara, khususnya PTPN I Regional I. Tak hanya itu, penambangan secara illegal tersebut juga sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Bu Dokter Digerebek Sedang Indehoy dengan “Brondong” di Penginapan
Padahal, lahan tersebut telah dipasang plank oleh pihak PTPN I Regional I, karena masih masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) sejak, Jum’at (11/4/2025) lalu.
Dilokasi, tampak alat berat beko sedang mengeruk tanah untuk dimuat kedalam dumtruck. Bagaikan beroperasi di lahan sendiri, mereka dengan leluasa melakukan pengerukan lahan HGU tersebut. (KRO/RD/Tim)







