RADARINDO.co.id – Karimun : Publik terus menyoroti Polres Karimun dalam menangani kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dimana, penanganan kasus tersebut kini dikaitkan dengan tema peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, yang jatuh, Rabu (01/7/2026), yakni “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”.
Dalam amanatnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingatkan Polri untuk terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Polres Karimun ‘Tangkap Lepas’ Mafia BBM Subsidi di Kundur
Namun hal tersebut berbanding berbalik dengan kinerja Polres Karimun, yang dinilai telah ‘meruntuhkan’ kepercayaan masyarakat, atas dugaan tangkap lepas tersangka dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kundur berinisial AS.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan publik.
Pasalnya, mafia yang juga tersangka dugaan penyelewengan BBM subsidi berinisial AS itu dianggap ‘kebal hukum’. AS bebas berkeliaran usai sebelumnya ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karimun.
Tersangka yang merupakan seorang pengusaha lokal dan anak dari pengusaha di Pulau Kundur, NA, diduga telah menyetorkan upeti kepada pihak kepolisian untuk pembebasannya.
Kini, AS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan solar subsidi untuk aktivitas industri alat berat miliknya di Pulau Kundur, telah ‘gentayangan’. Padahal, seharusnya AS menginap di ‘hotel prodeo’ atau sel tahanan Polres Karimun.
Tak hanya diduga tangkap lepas terhadap tersangka, pihak Polres Karimun juga belum menetapkan penyalur BBM subsidi itu sebagai tersangka, yang disebut-sebut merupakan distributor resmi di wilayah Urung, Karimun.
Dari informasi yang dihimpun, dalam penindakan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, Polres Karimun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit alat berat, dua unit truk (lori), serta delapan drum berisi solar yang diduga BBM subsidi.
Barang bukti yang disita secara bertahap itu, ditempatkan polisi di beberapa titik terpisah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua unit alat berat kini berada di Mapolsek Kundur Barat dan Kundur Utara. Sementara itu, dua unit lori beserta delapan drum solar subsidi diamankan di Mapolsek Kundur.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Rp56 Miliar di Sekretariat DPRD Tapsel Siap Dikirim ke Kejati Sumut
Dalam kasus ini, publik mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan ‘aktor utama’ di balik dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, yang diduga distributor resmi di wilayah Urung.
Polisi juga didesak menangkap kembali AS yang diduga ditangkap lepas untuk ditahan dan disidangkan dalam perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (01/7/2026), Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, maupun Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, belum bersedia memberikan tanggapan terkait kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (KRO/RD/Tim)





