RADARINDO.co.id – Jatim : Satu tersangka kasus kredit fiktif salah satu bank plat merah di Ponorogo, berinisial DSKW alias Lete, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepala SDN Dicopot
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, Lete ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir tiga kali dipanggil oleh petugas Kejari Ponorogo.
“Kami mengeluarkan penetapan DPO per hari ini untuk DSKW alias Lete karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tiga kali dipanggil sebagai saksi maupun tersangka tapi tidak hadir,” ujarnya, melansir kompas, Kamis (24/7/2025).
Agung menyebut, dalam kasus kredit fiktif itu, Lette berperan mengurusan identitas palsu yang digunakan NAF, tersangka lain untuk pengajukan kredit kepada SPP, oknum mantan mantri bank BUMN di Ponorogo, untuk diproses sebagai pinjaman.
“Lette membantu mengurus dokumen KTP fiktif melalui pengubahan domisili. Ketiganya merupakan sindikat dalam kasus kredit fiktif ini,” katanya.
Kejari Ponorogo juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa administratif yang memungkinkan praktik kredit fiktif tersebut terjadi. Dia menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.
Baca juga: Polisi Bidik Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp19 Miliar
Dalam kasus tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SPP selaku mantan mantri bank BUMN, serta NAF dan DSKW alias Lete.
Namun, saat penetapan tersangka, hanya NAF yang ditahan, sedangkan DSKW tak penuhi panggilan. Saat ini, 2 tersangka, yakni SPP dan NAF telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. (KRO/RD/KM)






