RADARINDO.co.id – Bengkulu : Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo Bengkulu berinisial IS, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus korupsi batubara, yang merugikan negara berkisar Rp500 miliar.
Baca juga: Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah
IS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batubara
“Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batubara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ungkap Ristianti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.
“Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batubara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang.
Penyidik mencatat bahwa total batubara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.
“Jumlah batubara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” sebutnya.
Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tegas Danang.
Baca juga: Dalami Aliran Dana Kasus CSR BI, KPK Periksa Sejumlah Ketua Yayasan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KP)







