RADARINDO.co.id – Lampung : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Lamteng.
Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial SB yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Bogor Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp7,8 Miliar
“SB ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022, saat ini telah ditahan,” sebutnya, Jum’at (08/8/2025).
Dengan ditetapkannya SB, maka tersangka dalam kasus korupsi dana hibah itu menjadi tiga orang. Yakni, DW (ketua), ES (bendahara), serta SB.
Menurutnya, para tersangka diduga telah menilap dana hingga mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran hibah yang mencapai Rp5,8 miliar pada tahun 2022.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah, Suwandi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat KONI Lampung Tengah mendapatkan dana hibah sebesar Rp5,8 miliar pada tahun 2022 lalu.
Namun, dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Tetapi dalam pengelolaannya, dana hibah itu digunakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pegawai Kejagung Ngamuk Bawa Pistol
Dalam proses penyidikan, diketahui DW dan ES memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. (KRO/RD/KP)







