Hukum  

Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan Kasus Penguasaan Lahan

RADARINDO.co.id – Binjai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang divonis bersalah Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN II, secara tidak sah.

Baca juga: Kejati Bengkulu Temukan Bukti Suap ke Pejabat Kementerian ESDM

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing SH MH mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putusan Kasasi dari MA tersebut.

Dijelaskannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP, Kejari Binjai pun melakukan eksekusi terhadap Samsul Tarigan ke Lapas Kelas I Medan.

“Setelah bernegosiasi dengan alot, Penasehat Hukum terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut,” kata Noprianto dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Noprianto menegaskan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK atau Peninjauan Kembali tak menghalangi eksekusi. “Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” tegasnya.

Baca juga: Pelindo Regional I Digeledah Terkait Kasus Pengadaan Kapal Rp135,8 Miliar

Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut. (KRO/RD/PS)