RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dua asosiasi agen travel haji diduga terlibat kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Menurut KPK, kedua asosiasi tersebut berperan sebagai perantara dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Internasional Soroti Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80
“Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep mengatakan, kedua asosiasi itu menjadi jembatan komunikasi antara anggotanya. Yakni para agen perjalanan haji dengan pejabat Kemenag.
“Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus) kepada seluruh travel,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut tidak merata. Menurutnya, ada agen perjalanan yang mendapat jatah lebih banyak dan ada yang lebih sedikit, tergantung dari besar kecilnya travel.
Hal ini mengindikasikan adanya ‘main mata’ dalam pembagian kuota yang seharusnya diatur secara transparan. “Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” beber Asep.
Baca juga: Jusuf Kalla Batal Terbang ke Aceh Gegara Mesin Pesawat Dimasuki Burung
Kasus ini bermula ketika Kemenag membagi 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini menuai sorotan karena dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, bukan 50 persen. (KRO/RD/Dtk)







