RADARINDO.co.id – Medan : Pengibaran bendera One Piece Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, menuai sorotan sejumlah pihak. Bahkan pengibaran bendera bajak laut atau Jolly Roger dari serial manga One Piece karya mangaka Jepang, Eiichiro Oda itu, disorot internasional.
Fenomena pengibaran Jolly Roger terjadi tepat ketika masyarakat Indonesia bersiap menyambut HUT RI ke-80, yang biasanya ditandai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dan ornamen lain dengan warna senada.
Baca juga: Jusuf Kalla Batal Terbang ke Aceh Gegara Mesin Pesawat Dimasuki Burung
Pengibaran bendera One Piece makin marak setelah pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 menghimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Jolly Roger dari One Piece adalah kepunyaan kru Bajak Laut Topi Jerami (Straw Hat) pimpinan Monkey D. Luffy menampilkan bendera warna hitam dengan tengkorak bertopi jerami dan dua tulang bersilang.
Dalam video yang beredar, bendera One Piece dikibarkan di panel mobil, truk, ambulans, perahu, hingga rumah.
Dari narasi yang beredar, bendera One Piece ini merupakan bentuk kritik sosial terhadap kondisi politik dalam negeri, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, serta kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada rakyat.
Pengibaran bendera One Piece juga menjadi simbol ketidakpuasan terhadap ketidakpastian ekonomi dan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sejak Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu, kebijakan dan program-programnya telah menuai kritikan.
Misalnya, kebijakan efisiensi anggaran yang memengaruhi sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan mitigasi bencana. Kemudian, pembentukan dana kekayaan negara Danantara dan langkah-langkah pemerintah yang memberi militer peran yang lebih besar, seperti mengangkat personel berseragam ke jabatan sipil.
Meskipun banyak pihak yang membela pengibaran panji One Piece ini sebagai kebebasan berpendapat dan hak untuk mengkritik penguasa, pemerintah Indonesia telah memberikan reaksi berupa peringatan maupun ancaman untuk ditindak hukum.
Organisasi non-pemerintah global yang berfokus pada perlindungan dan perjuangan hak asasi manusia (HAM), Amnesty International, turut menyoroti fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari One Piece jelang peringatan HUT RI ke-80.
Lewat unggahan di akun @amnesty di media sosial X (dulu Twitter), organisasi yang didirikan pada 1961 oleh Peter Benenson dan berbasis di London, Inggris ini menyoroti langkah pemerintah yang menindak warga yang mengibarkan bendera hitam dengan lambang tengkorak bertopi jerami tersebut.
Selain itu, pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyebut bendera One Piece dianggap sebagai tindakan makar atau pengkhianatan terhadap negara juga disorot Amnesty International.
Amnesty International mendesak agar pemerintah Indonesia berhenti melakukan penekanan terhadap kebebasan berpendapat, dan seharusnya lebih berfokus pada akar masalah sosial yang memicu warga mengibarkan bendera One Piece.
Baca juga: Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Royalti Putar Lagu di Acara Nikahan
Dalam cuitannya, Amnesty International mengatakan, beberapa orang telah menjadi sasaran pihak berwenang Indonesia karena mengibarkan bendera dari anime Jepang yang populer untuk mengungkapkan ketidakpuashatian kepada pemerintah. Seorang menteri mengatakan tindakan itu bisa dianggap pengkhianatan.
Pemerintah Indonesia harus berhenti menekan kebebasan berekspresi dan sebaliknya fokus pada akar penyebab kerusuhan publik yang telah mendorong masyarakat mengibarkan bendera One Piece. (KRO/RD/Trb)







