Geledah Empat Lokasi, KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (19/8/2025) lalu. Yakni, tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah pihak biro travel.

“Penggeledahan, yaitu di tiga lokasi Kantor Asosiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan satu lagi di rumah pihak Biro Travel,” kata Juru Bicara KPK, Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) lalu.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen seperti catatan keuangan terkait jual beli kuota haji serta barang bukti elektronik (BBE).

“Jadi dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen, BBE, dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag resmi naik ke tahap penyidikan sejak, Jum’at (8/8/2025) lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tambahan kuota 20 ribu haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.

KPK menemukan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, nilainya setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sementara itu, 10 ribu kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Baca juga: Putra Aceh Ditunjuk Jabat Kasdam IM, Ini Profilnya

Pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Perubahan komposisi membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk kas negara justru dialihkan ke travel swasta. (KRO/RD/Ini)