KPK Panggil Anak BJ Habibie Terkait Kasus Dana Iklan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ilham Akbar Habibie (IAH), yang merupakan putra sulung almarhum Presiden ke-3, BJ Habibie, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Jum’at (22/8/2025).

Baca juga: Ketahui, Ini Tips Sehat Ala Rasulullah SAW

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at.

Selain Ilham, turut dipanggil sebagai saksi selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM). Materi pokok pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan usai pemeriksaan rampung.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, IAH wiraswasta dan LM swasta,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK masih menelusuri aliran dana non-budgeter dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023 melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Budi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan apakah aliran dana non-budgeter BJB berasal dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.

“Kita belum bisa menyampaikan hal itu, karena memang penyidikannya inikan masih berproses ya, tentu nanti KPK akan sampaikan update-nya terkait dengan detail dari materi penyidikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemanggilan Lisa Mariana dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk dugaan keterkaitannya dengan Ridwan Kamil dalam perkara BJB.

“Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum, jadi memang kebutuhan untuk memanggil ataupun memeriksa,” kata Budi.

Sementara itu, Ridwan Kamil (RK) hingga kini belum dipanggil penyidik, meski rumah pribadinya di Bandung sempat digeledah pada 10 Maret 2025 lalu.

Baca juga: DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Perpanjangan Usia Pensiun Guru

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama. (KRO/RD/Ini)