RADARINDO.co.id – Medan : Pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) menjadi polemik. Dimana, salah satu oknum PTPN I Regional 1 dianggap “menjadi penghalang” pelepasan lahan untuk masyarakat pribumi.
Namun, warga negara keturunan malah dengan mudahnya untuk mendapatkan lahan eks HGU. Disebut-sebut, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja, “jadi pemain” dalam kasus tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sumut, Minta DPR Dibubarkan
Dari kasus tersebut, sangat jelas kalau pihak PTPN I Regional 1 lebih memihak para warga negara keturunan ketimbang pribumi untuk pelepasan lahan eks HGU.
Meski diketahui, PTPN I Regional 1 selalu menerima setiap surat permohonan pelepasan aset, khususnya lahan eks HGU yang dikirimkan oleh masyarakat. Tetapi ironisnya, permohonan dari kaum pribumi sangat jarang ditanggapi.
Dugaan keberpihakan PTPN I Regional 1 terhadap warga negara keturunan terkuak baru-baru ini. Dimana, sumber masyarakat menyebut bahwa manager kebun telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan eks HGU.
Alih-alih untuk masyarakat pribumi, ternyata pengukuran lahan diduga dilakukan “demi membela” warga negara keturunan. Dimana, satu unit mobil mewah berhenti di lahan eks HGU yang didalamnya ditumpangi sejumlah warga keturunan.
“Kemarin itu turun manager kebun. Terus ada yang naik mobil mewah, orang keturunan lah di lokasi. Tidak lama mereka pergi,” ungkap masyarakat yang enggan namanya disebutkan kepada media baru-baru ini.
Sebelumnya, masyarakat pemohon melakukan pertemuan dengan SEVP PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja, tepatnya pada, 06 Agustus 2025 lalu untuk melakukan pengecekan status surat permohonan pelepasan aset dan izin menanam dari satu kelompok tani.
Dalam pertemuan itu, Ganda Wiatmaja didampingi beberapa bawahannya menunjukkan bidang peta secara digital melalui cahaya proyektor. Ada warna hijau, merah, dan kuning menandai batasan dalam peta.
Peta Tematik tertanggal 19 Desember 2012 itu ditandatangani oleh Ir. M. Iskandar selaku Kabid Pengukuran dan Pemetaan (sekarang Kabid I). Warna-warna dalam peta memiliki arti berbeda.
Warna kuning untuk lahan berstatus HGU aktif, warna merah dikeluarkan dari HGU, dan warna hijau masih dalam upaya pengajuan HGU atau telah menjadi eks HGU.
Sementara, permohonan yang disampaikan masyarakat tampak masuk dalam tanda warna hijau. Namun mirisnya, Ganda Wiatmaja malah tidak mengakuinya. Ia bersikeras kalau tanah tersebut masih HGU aktif.
Bahkan, Ganda “menantang” masyarakat pemohon untuk membawa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Cari siapa BPN nya. Undang kami ke lapangan. Kita cek sama-sama,” ucap Ganda.
Berselang beberapa hari kemudian, masyarakat pemohon kembali datang ke kantor PTPN I Regional 1 dengan membawa matrix yang dikeluarkan oleh Tim B Plus yang dibentuk Pemprov Sumut dan PTPN II.
Baca juga: Pemko Medan Batalkan Kebijakan Parkir Berlangganan
Dalam matrix tertulis bahwa lahan tersebut merupakan eks HGU. Namun, Ganda tetap “ogah” melepaskan tanah non produktif itu dengan mudah. Ia berjanji akan memberikan jawaban sepekan sejak pertemuan tersebut.
Tetapi janji tersebut hanya tinggal janji. Pasalnya, Ganda tidak menepati janji yang dikeluarkan dari mulutnya. Hingga berita ini dilansir, Rabu (27/8/2025), pihak PTPN I Regional 1 belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal itu. (KRO/RD/Tim)







