RADARINDO.co.id – Medan : Oknum SEVP Aset dan tim bagian aset PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) saat ini menjadi sorotan karena lemahnya kinerja yang mereka tunjukkan menyangkut pengamanan aset-aset berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif di lingkungan PTPN I Regional 1.
Dimana, di sejumlah kebun telah terjadi penjarahan dan penguasaan lahan secara tidak sah, namun tidak pernah dilakukan langkah pencegahan apalagi penindakan hukum.
Baca juga: SEVP PTPN I Regional 1 Persulit Masyarakat Pemohon Eks HGU
Padahal sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap orang yang menguasai atau memanfaatkan lahan HGU tanpa izin dapat dikenai sanksi.
“Namun di lapangan yang terjadi justru mereka membiarkan begitu saja perampasan lahan HGU berlangsung,” ujar Drs Zulkarnain Lubis, salah seorang pensiunan karyawan PTPN II yang getol mengamati persoalan-persoalan lahan HGU di lingkungan PTPN II ( saat ini PTPN I Regional 1), Kamis (28/8/2025).
Pria yang akrab disapa pak Zul itu menjelaskan salah satu contoh yang paling mutakhir adalah soal areal HGU Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektar yang berlokasi di perbatasan Deli Serdang dan Kota Binjai.
Selama berbilang tahun, lahan tersebut dikuasai oknum ormas ST, yang akhirnya dihukum penjara 1,6 tahun karena terbukti menguasai tanpa hak lahan HGU.
Setelah ST dieksekusi, seharusnya pihak PTPN I Regional 1, khususnya bagian asset, segera mengeksekusi lahan tersebut untuk dikembalikan fungsinya sebagai HGU yang masih berlaku. “Tapi nyatanya, bagian asset seperti penonton saja, kan miris kita melihatnya,” ujar pak Zul.
Hal sama juga terjadi di areal HGU Sei Semayang lainnya, di Kecamatan Binjai Selatan, seluas 600 hektar yang sudah puluhan tahun dikuasai tanpa hak oleh sejumlah pihak. Sampai hari ini tidak ada upaya untuk mengambil kembali lahan HGU tersebut.
Pak Zul kemudian membeberkan sejumlah areal HGU lainnya, yang saat ini dengan mudah dikuasai pihak lain, diantaranya lapangan sepakbola Dusun X Desa Sampali, yang dipagar beton panel oleh pihak tertentu.
Padahal sangat jelas areal sekitar 4000 meter lebih itu adalah HGU yang selama ini menjadi fasilitas umum masyarakat Desa Sampali Kecamatan percut Sei Tuan. “Masa perusahaan negara kalah dengan preman?. Dimana taring PTPN I Regional 1?,” tambah pak Zul sambil menggelengkan kepalanya.
Begitu juga dengan areal HGU 114 Saentis, yang membentang puluhan hektar yang kini dikuasai pihak lain dengan seenaknya. Bahkan diatas lahan-lahan HGU tersebut sudah terjadi jual beli di bawah tangan, tanpa sepengetahun pihak management asset.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi ini. Kami berharap bahan-bahan yang kami ungkapkan ini bisa diteliti oleh pihak Direktur Aset Holding Perkebunan, bapak Agung Setya Imam Effendi, sehingga beliau bisa melakukan evaluasi terhadap keberadaan SEVP Aset dan jajaran aset PTPN I Regional 1 yang tidak memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan tanggungjawabnya selama ini,” katanya.
Baca juga: Polemik Eks HGU, SEVP Aset PTPN I Regional 1 “Jadi Penghalang” Pelepasan Lahan
Apalagi sambungnya, Agung pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara, tentu beliau sudah memiliki data tentang keberadaan lahan-lahan HGU PTPN I Regional 1 yang dikuasai pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, kalangan pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan plat merah ini, sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini di lingkungan PTPN I Regional 1 khususnya di bagian aset.
“Mereka duduk manis saja, dan menonton penjarahan yang terjadi di kebun-kebun yang ada, baik di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai maupun Langkat. Sebaiknya mereka memang harus segera diganti dengan orang-orang yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk menjaga aset-aset negara di lingkungan PT Perkebunan Negara ini,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)







