RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Anggota Majelis Tarjih dan Tajdīd Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, menggelar pengajian di Masjid KH Sudja, Yogyakarta, Kamis (04/9/2025) dengan tema pengelolaan keuangan keluarga Muslim untuk mencapai keluarga sakinah.
Dengan pendekatan berbasis ajaran Rasulullah SAW dan al-Qur’an, Mukhlis menguraikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai syariat, menekankan pentingnya membedakan kebutuhan (ḍarūriyyāt) dan keinginan (syahwat), serta kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Klaim JHT
Mukhlis memulai dengan mencontohkan Rasulullah SAW sebagai “Al-Qur’an yang berjalan” dalam mengelola keuangan rumahtangga. Meski memiliki kekhususan, seperti beristri lebih dari empat dan tidak boleh menerima zakat atau sedekah, Rasulullah mengajarkan pentingnya bersedekah dengan harta terbaik.
Beliau, misalnya, meminta Sayyidah ‘Āisyah untuk menyedekahkan harta yang tersisa, bahkan ketika uang masih tersimpan “dibawah bantal” lebih dari tiga hari.
“Rasulullah selalu memastikan sedekah diberikan dalam kondisi terbaik, seperti memilih dinar atau dirham yang bersih,” ujar Mukhlis, seraya mengkritik kebiasaan modern memilih uang lecek untuk sedekah.
Rasulullah juga dikenal sebagai Al-Amīn, bukan hanya karena kejujurannya, tetapi juga karena keberhasilannya sebagai “manajer investasi” yang sukses.
Beliau menerima titipan modal dari tokoh kaya seperti Khadījah untuk berdagang ke Suriah dan Yaman, serta selalu memperoleh keuntungan karena kejujurannya dalam mengungkap harga pokok serta keuntungan.
Prinsip ini mirip dengan konsep murābaḥah dalam keuangan syariah modern, dimana transparansi menjadi kunci. Menurut Mukhlis, keuangan adalah seni mengelola aset yang merupakan titipan Allah SWT, sehingga harus dikelola sesuai syariat.
Dalam al-Qur’an, seperti pada surah al-A‘rāf ayat 31, Allah memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minum tanpa berlebihan (isrāf). Surah Al-Furqān ayat 67 juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara isrāf (boros) dan qaṭar (kikir), dengan mengelola harta secara qawām (pertengahan).
Mukhlis menjelaskan perlunya membedakan ḍarūriyyāt (kebutuhan primer seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan), ḥājiyyāt (kebutuhan sekunder), dan taḥsīniyyāt (kebutuhan tersier).
“Kebutuhan pokok kini meliputi kesehatan dan pendidikan, selain sandang, papan, dan pangan. BPJS, misalnya, menjadi bagian dari kebutuhan ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjebak syahwat (keinginan berlebihan) yang dipicu oleh iklan atau tren, seperti keinginan membeli ponsel terbaru yang sebenarnya bukan kebutuhan.
Untuk mengelola keuangan keluarga sakinah, Mukhlis merekomendasikan rumus 50-30-20: 50% untuk kebutuhan pokok (listrik, SPP, beras), 30% untuk kebutuhan tambahan (pulsa, hiburan), dan 20% untuk tabungan atau investasi.
Baca juga: Penertiban Perkebunan Sawit Bersertifikat ISPO Tuai Sorotan
“Jika penghasilan Rp6 juta per bulan, Rp3 juta untuk kebutuhan pokok, Rp1,8 juta untuk kebutuhan tambahan, dan Rp1,2 juta untuk investasi seperti deposito atau emas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa investasi emas, termasuk cicilan emas di lembaga keuangan syariah, diperbolehkan karena emas kini bukan alat tukar seperti dinar atau dirham, melainkan komoditas. (KRO/RD/MM)







