RADARINDO.co.id – Nunukan : Diduga terlibat peredaran narkoba, tiga dari empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Mereka sebelumnya diamankan personil dari Mabes Polri di Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia, Rabu (09/7/2025) lalu. Ketiga anggota Polisi yang dipecat adalah Bripda MA, Bripda JP, dan Brigpol S.
Baca juga: 7 Pekerja PT Freeport Indonesia Terjebak Longsor di Tambang
“Tiga dari personel yang diamankan Mabes Polri diputus PTDH dalam sidang etik KKEP Mabes Polri. Sementara eks Kasat Reskoba Iptu SDH masih menunggu putusan,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Kamis (11/9/2025).
Boni mengatakan, putusan tersebut belum bersifat inkracht/mengikat, karena para personel Polres Nunukan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Hak tersebut sudah diajukan pada saat proses penahanan telah habis masa berlaku.
Akhirnya, dua dari personel Polres Nunukan, masing-masing Bripda MA dan Bripda JP, dikembalikan ke satuan asalnya di Mapolres Nunukan.
Keberadaan keduanya di Nunukan sempat memicu polemik pasca netizen mengunggah narasi oknum polisi yang ditangkap Mabes Polri bebas berkeliaran di Pulau Sebatik. Unggahan tersebut viral dan memunculkan persepsi negatif atas kinerja penyidikan polisi.
“Bripda MA dan Bripda JP sudah selesai menjalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding. Karena masa penahanannya sudah selesai dan menunggu proses banding, maka pada 26 Agustus 2025, dikembalikan ke satuannya di Polres Nunukan,” jelas Boni.
Menurutnya, selama proses banding berjalan, baik Bripda MA maupun Bripda JP tetap berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
Mereka tetap melaksanakan kedinasan, ikut apel pagi, siaga di Mako Polres, lalu kembali ke barak setelah jam dinas selesai. “Jadi bukan bebas dan tidak diproses hukum. Keduanya masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Kendati demikian, Boni tak membantah bahwa Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik. “Memang betul Bripda MA sempat pulang ke Sebatik Timur. Tapi bukan berarti bebas. Dia hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orangtuanya. Setelah itu, ia kembali ke barak Polres Nunukan. Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya masih berada di barak,” tegasnya.
Untuk antisipasi isu liar dan memastikan pengawasan selama menunggu hasil banding keluar, Bripda MA dan Bripda JP akhirnya dibawa ke Mako Polda Kaltara.
Baca juga: Ini Do’a Rasulullah SAW yang Diajarkan Jibril Bikin Jin Tersungkur
Sementara, terkait belum keluarnya putusan sidang etik eks Kasat Reskoba Polres Nunukan, Boni menduga hal tersebut berkaitan dengan banyak kasus yang ditangani di Mabes Polri.
Sebelumnya, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh Tim Mabes Polri dalam operasi senyap narkoba di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, Rabu (09/7/2025).
Keempatnya yakni, Iptu SDH selaku Kasat Narkoba Polres Nunukan, Brigpol S selaku personel Satuan Narkoba, Bripda JP selaku anggota Satpol Airud, serta Bripda MA yang merupakan anggota Polsek Sebatik Timur. (KRO/RD/KMP)







