Ragam  

Sepakat Berdamai, PTPN Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

PTPN setujui restorative justice Kakek Mujiran.

RADARINDO.co.id – Medan : Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang, Rabu (20/5/2026).

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.

Baca juga: Absensi Pegawai Puskesmas Situmeang Dimanipulasi, KTU Diduga Terima ‘Upeti’

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Region Head 7 PTPN I (Persero), Iyan Herianto, dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

PTPN I (Persero) sebagai bentuk iktikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa, di Lapas Kelas II A Kalianda, dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Plt Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto menjelaskan, melalui mekanisme restorative justice, pihaknya bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan.

Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice.

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui Restorative Justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi khusus kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, yang sudah memerintah langsung dalam penanganan kasus mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful

Saiful juga menyebut, koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Baca juga: Kepala dan KTU Puskesmas Situmeang Diduga Manipulasi Absensi

Ia juga meminta kepada semua warga Lamsel untuk koordinasi dengan aparat desa setempat, bila ada warga yang kekurangan atau membutuhkan bantuan.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerinda Wahrul Silalahi memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sudah repot mengurus administrasi mbah Mujiran.

“Semoga PTPN I Regional 7 terus maju, sehingga bisa terus berkolaborasi dengan masyakarat dan Kejari Lampung Selatan. Hal ini terjadi berkat sinergisitas Kejari dengan semua pihak, yang mengedepankan keadilan,” ujarnya. (KRO/RD/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *