Menteri Keuangan RI Digugat Tutut Soeharto ke PTUN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Keuangan (Menkeu) RI digugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, putri mantan Presiden RI ke-2, Soeharto itu, mendaftarkan gugatan tersebut pada 12 September 2025, yang teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Baca juga: Presiden Lantik Sejumlah Menteri dan Wamen Serta Kepala Lembaga

Dari informasi yang beredar, gugatan tersebut tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, terkait pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025, ketika Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Agenda pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan pada, Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, PTUN belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Penurunan Angka Kemiskinan di Aceh Barat Dianggap Tak Sesuai Data

Tutut Soeharto diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, telah membayarkan uang panjar perkara sebesar Rp900.000. Dari jumlah itu, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Meski demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan tersebut. (KRO/RD/CNN)