RADARINDO.co.id – Sumut : Polda Sumatera Utara (Sumut) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deli Serdang, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Tebing Tinggi, Kamis (02/10/2025) di Mapolres Tebing Tinggi.
Turut hadir, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Baca juga: Satgaswil Sumut Densus 88 AT Gelar Kegiatan Capacity Building
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut yakni 145 kg sabu, 76 kg ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.
“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.044.397 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan modus para tersangka serta strategi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak dan loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.
Selain itu, terdapat 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba. Rinciannya, di wilayah hukum Polresta Deli Serdang adalah Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota.
Di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, penindakan dilakukan di Grand Galaxy, sementara diwilayah Polres Tebing Tinggi di Karaoke Blak White. “Dari kegiatan itu, tiga bangunan dirubuhkan, yakni CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegasnya.
Baca juga: PTPN IV PalmCo Bersama BOSF Rehabilitasi Tiga Orangutan Kalimantan
Disebutkannya, berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deli Serdang), Kecamatan Perbaungan (Serdang Bedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebing Tinggi).
“Diminta kepada para Kapolres untuk memberikan perhatian lebih terhadap daerah-daerah rawan tersebut. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (KRO/RD)







