Hukum  

Eks Dirut Taspen Dihukum 10 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp29 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp29 miliar, terkait kasus korupsi kasus investasi fiktif.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah menyebutkan, Antonius Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti senilai sejumlah mata uang asing.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 225 Ribu Jiwa Terselamatkan

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000,” ujar Purwanto saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (06/10/2025) lalu.

Hakim menyebutkan, uang pengganti Rp29 miliar lebih ini merupakan uang korupsi yang dinikmati oleh Kosasih. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Kosasih diancam dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Kosasih juga dihukum bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan, hasil korupsi sebesar Rp29 miliar lebih itu digunakan oleh Kosasih untuk membeli sejumlah aset, baik itu apartemen, tanah, hingga kendaraan.

Aset-aset itu adalah 4 unit apartemen The Smith senilai Rp10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp1,67 miliar.

Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN. Bahkan, beberapa aset ini diduga sengaja tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disembunyikan keberadaannya.

Selain Kosasih, terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dinilai terbukti menikmati uang korupsi senilai 253.660 dollar Amerika Serikat.

Sebagian uang tersebut juga telah digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti tanah seluas 200 m persegi di Cipulir, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan fakta persidangan, terbukti pembelian rumah tanah tersebut dilakukan secara bertahap mulai Maret 2019 dengan total nilai Rp2,7 miliar, dengan tahun pembelian bersamaan dengan persiapan skema investasi reksadana I-Next G2,” kata hakim Purwanto.

Hakim menilai, meski terdakwa telah berusaha melakukan pembuktian terbalik dengan menyebutkan sumber penghasilan yang sah, pembelian tanah ini diyakini berasal dari tindak pidana korupsi. “Terdapat pencampuran antara penghasilan sah dan hasil kejahatan,” kata hakim.

Baca juga: Entah Siapa “Dungu” Penyertaan Modal ke PT NDP Bikin PTPN II Rugi

Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai 253.660 Dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. (KRO/RD/KMP)