RADARINDO.co.id – Jakarta : Diduga terlibat penggelapan uang barang bukti dalam kasus robot trading Fahrenheit, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro, dicopot dari jabatannya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). “Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), plt-nya kan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus),” kata Anang, Rabu (08/10/2025).
Baca juga: Kades di Taput Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp486 Juta
Anang menjelaskan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan itulah, Kejagung menjatuhkan sanksi pencopotan.
Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (08/5/2025) lalu.
Azam merupakan jaksa yang mengusut perkara Robot Trading Fahrenheit, yang diduga menilap atau memeras uang pengembalian yang menjadi hak korban sebesar Rp11,7 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, dari Rp11,7 miliar yang menjadi hak korban, Rp1,3 miliar diantaranya ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura di money changer dan dibagi-bagi.
Hendri Antoro diduga menerima Rp500.000.000 yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.
Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp500.000.000 dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos). Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp300.000.000 (Desember 2023).
Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam pecahan rupiah, baik secara langsung maupun via transfer, kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp450.000.000 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
Baca juga: Komisaris Inhutani V Dipanggil Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Hutan
M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) ditransfer Rp300.000.000 melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto. Kasubsi Pratut Kejari Jakbar ditransfer Rp200.000.000 via rekening Bank BCA atas nama Baroto.
Kakak Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp200.000.000. Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp1,1 miliar, serta ke sejumlah staf Kejari Jakbar sebesar Rp150.000.000, baik dalam bentuk transfer maupun tunai. (KRO/RD/Kmp)






