Ragam  

Komisaris Inhutani V Dipanggil Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Hutan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Raffles dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Selain Raffles, komisi antirasuah juga memanggil satu orang saksi lainnya bernama Kamsiya selaku karyawan swasta.

Baca juga: Kasus Pengelolaan Hutan Inhutani V Diwilayah Lain Disorot KPK

Budi menyebut, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Puti KPK Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (09/10/2025).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V ini, KPK telah menahan tiga tersangka. Yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), serta Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (13/8/2025) lalu.

Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Audit BPK Penting untuk Buktikan Dugaan Korupsi Kasus Nadiem

Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/KP)