Kades di Taput Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Rp486 Juta

RADARINDO.co.id – Sumut : Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, berinisial GT dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD).

Kades Aek Nabara itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung, lantaran disinyalir merugikan negara hingga Rp486.044.841,37.

Baca juga: Komisaris Inhutani V Dipanggil Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Hutan

“Tersangka GT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Mangasitua Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/10/2025).

GT diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi. Total indikasi kerugian negaranya Rp486.044.841,37,” katanya.

Baca juga: Audit BPK Penting untuk Buktikan Dugaan Korupsi Kasus Nadiem

Atas perbuatannya, GT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/Komp)