OJK Diminta Hapus Aturan Penagihan Utang Pakai Jasa Debt Collector

RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menghapus peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Dimana, pada peraturan tersebut membolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.

Baca juga: MK Gelar Sidang UU KIP, Ijazah Pejabat dan Eks Diminta Dibuka

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kepada wartawan, Jum’at (10/10/2025).

Abdullah juga menyoroti maraknya pihak ketiga atau debt collector yang justru banyak melakukan pelanggaran, yakni menagih utang tidak sesuai aturan, bahkan sampai melakukan tindak pidana.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” katanya.

Menurutnya, data OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditambah lagi, para penagih utang juga diduga banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan hingga mempermalukan.

Atas dasar itu, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang dilakukan melalui perdata. Pasalnya, dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana dinilai relatif kecil dan dapat diminimalisir.

Baca juga: Jerat Sejumlah Petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Kerugian Negara Akibat Korupsi BBM Capai Rp285 Triliun

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikuti mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terangnya. (KRO/RD/Ini)