Ragam  

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar Ditubuh Pelindo Hingga “Diobrak-abrik” Penyidik

RADARINDO.co.id – Surabaya : Dugaan korupsi ditubuh PT Pelindo menuai perbincangan hangat ditengah masyarakat. Teranyar, dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencuat kepermukaan.

Kasus mega proyek tahun anggaran 2023–2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, berujung “diobrak-abrik” alias digeledah tim penyidik gabungan dari kejaksaan.

Baca juga: Purbaya Bakal “Bersih-bersih” di Bea Cukai

Tim gabungan penyidik adhiyaksa bahkan menggeledah dua kantor terkait kasus dengan nilai proyek Rp196 miliar itu, Kamis (09/10/2025 lalu. Yakni, di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, serta kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sebelumnya diberitakan, kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, digeledah tim gabungan kejaksaan terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (09/10/2025).

Penggeledahan yang juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) itu, turut melibatkan 21 personel gabungan dari jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, serta 6 personel pengamanan dari unsur TNI.

“Penggeledahan dilakukan Kamis terkait dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kegiatan Rp196 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatria, Jum’at (10/10/2025) lalu.

Menurutnya, penggeledahan diperlukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut. Penggeledahan didasari Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.

Baca juga: Kantor Pelindo Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Rp196 Miliar

Selain di kantor Pelindo Regional 3, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

Dari 2 lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan. (KRO/RD/Kp)