DPD AMPI Langkat Siap Perjuangkan Hak Warga Mendapat Lahan Plasma

RADARINDO.co.id – Langkat : Dewam Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Langkat, siap memperjuangkan hak warga dalam mendapatkan lahan plasma di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Begal Sadis di Simpang Sicanang

Ketua DPD Ampi Langkat, Zaid Lubis mengungkapkan, perusahaan pemegang HGU harus memahami bahwa lahan-lahan tersebut adalah merupakan milik negara yang dipinjamkan sementara untuk diusahai dan bukan sebagai hak milik.

“Ya tentu dengan batas waktu yang tertera dalam dokumen HGU tersebut, jadi jangan beranggapan itu milik mereka,” ujar Zaid, Selasa (21/10/2025) di kantornya Jalan Proklamasi No 100 Stabat, Kabupaten Langkat.

Menurutnya, lahan plasma adalah hak masyarakat sebagaimana amanah UU No 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkebunaan. Dalam Pasal 58 jelas diatur bahwa kewajiban tersebut nyata dan tidak bisa ditawar.

“Dalam UU tersebut secara jelas bahwa tiap korporasi pemegang HGU wajib menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal yang mereka kelola. Jadi jangan main-main, ini harus dilaksanakan sebagai upaya dan usaha negara melindungi rakyat dan menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapat kesejahteraan,” tukasnya.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Celawan

Ada ratusan ribu hektare lahan yang dikuasai perusahaan, baik itu plat merah maupun swasta di Kabupaten Langkat dari Kecamatan Pematang Jaya (Teluk Haru) hingga Kecamatan Bahorok (Langkat Hulu). (KRO/RD/Z Lubis)