Hukum  

Heni Mulyani Divonis 3 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Cikujang

RADARINDO.co.id – Bandung : Eks Kepala Desa (Kades) Cikujang, Heni Mulyani (53), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jum’at (24/10/2025).

Vonis dijatuhkan setelah Heni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500.556.675.

Baca juga: Diduga Disalahgunakan Kades, Ratusan Desa di Sukabumi Nunggak PBB

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan mewajibkan Heni membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara. Apabila uang pengganti tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

“Pidana badan dijatuhkan selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500.556.675,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, dikutip, Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan hasil audit, Heni disinyalir menyalahgunakan dana desa sejak awal menjabat Kades pada tahun 2019 silam. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Hanya sebagian kecil dana yang direalisasikan untuk kegiatan seperti pelatihan peningkatan kapasitas BPD senilai Rp10 juta dan pembelian pakaian Linmas Rp5 juta. “Masih ada sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675 yang wajib dibayarkan oleh terdakwa,” tambah Agus.

Baca juga: Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp6,7 Miliar Pengadaan Biji Kakao Fiktif

Kasus tersebut mencuat pada tahun 2023. Dimana, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus menelusuri ulang berbagai dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak kegiatan fiktif, pembelian barang yang tidak pernah terealisasi, hingga penggunaan dana tanpa prosedur administrasi yang sah. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Heni resmi ditahan di Rutan Perempuan Bandung. (KRO/RD/KP)