RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Baca juga: Prabowo Anugerahkan 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Banjir Ucapan Terimakasih
Salah satunya eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), serta tiga tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur kesana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.
Tiga tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Kemudian, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sedangkan tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Baca juga: Kapolres Toba Pimpin Upacara dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir diantar mobil tahanan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota. (KRO/RD/KP)






