RADARINDO.co.id – Langkat : Polsek Bahorok jajaran Polres Langkat, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan di Gang Orang Utan, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Perkebunan Bukit Lawang berinisial NA (24).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Harlen C Siahaan S.H dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di lokasi.
“Menindak lanjuti informasi tersbut, tim langsung melakukan pengintaian. Kemudian Tim Polsek Bahorok melihat satu orang perempuan sesuai yang diinformasikan sedang berdiri di Gang Orang Utan,” katanya.
Petugas katanya, langsung menangkap NA, meski sempat berupaya melarikan diri. Selanjut personil melakukan penggeledahan dan menemukan 2 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu 0,14 gram, dan 2 setengah butir pil ekstasi warna orange.
Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya. NA yang diketahui beralamat di Kecamatan Manyat Pait Kabupaten Aceh Tamiang ini, diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Baca juga: Bikin Rugi Rp2 Miliar Lebih, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau “Diseret” ke Bui
“Ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus menghimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas AKP Tunggul Situmeang. (KRO/RD/Rudi)







