Ragam  

Usut HGU Kebun Kopi PT TMJ Diduga Terlantarkan Lahan

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak terkait diminta mengusut dugaan penelantaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kopi PT TMJ ribuan hektar yang disinyalir melibatkan Kepala ATR/ BPN Pakpak Bharat.

“Dugaan penelantaran HGU kebun kopi PT TMJ harus diusut. Kepala ATR/BPN Pakpak Bharat, juga harus diperiksa karena diduga terlibat melakukan pembiaran,” ucap sumber secara tertulis kepada manajemen RADARINDO belum lama ini.

Baca juga: Warga Kecewa, BPN Pakpak Bharat Diduga Terlibat Penelantaran HGU Kebun Kopi

Sumber menjelaskan bahwa lahan HGU PT TMJ seluas 5.512,97 Ha itu berada di Desa Parongil, Mungkur, Lae Langge, Kecamatan Siempat Rube, Sitelu Tali Urang Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor: 00008/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang masuk dalam database.

Berdasarkan pernyataan nomor: 031/CFND-KEU/SKT/IV/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Pakpak Bharat, menyatakan akan menguasai secara keseluruhan areal sesuai HGU Nomor 2/Parongil.

Sumber masyarakat mengatakan bahwa PT TMJ hanya mengelola seluas 300-an ha saja. Pemilik HGU diduga ingkar janji sehingga lahan seluas 300-an ha dikelola tanam kopi.

Pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan HGU seluas 5.512, 97 ha. Konon menurut sumber, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja. Artinya, keseluruhan lahan tidak tertutup kemungkinan bisa disita.

PT TMJ diduga telah melakukan pinjaman investasi ke salah satu bank swasta senilai puluhan miliar rupiah. Namun beredar kabar, pinjaman atau kredit tersebut berpotensi macet.

“PT TMJ diduga melakukan penelantaran lahan sehingga sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pajak kepada Pemerintah tidak terserap,” ujar sumber secara tertulis.

Berkembang isu, Aparat Penegak Hukum sempat mendalami kasus tersebut. Namun ironisnya, kasus itu diduga dihentikan atau tidak berlanjut.

Baca juga: 3 Perusahaan Pengadaan Smartboard ke SMPN se-Tebing Tinggi Digeledah Kejaksaan

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara didesak agar menurunkan tim guna melakukan kroschek kebenaran HGU PT TMJ yang diduga ingkar janji sehingga terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini dilansir, Kepala ATR/BPN Pakpak Bhararat belum bisa dikonfirmasi. Sementara, Direkur PT TMJ berinisial IA yang dikonfirmasi secara tertulis Nomor: 68/RADARINDO.CO.ID/KB/X/2025 tertangggal 01 Oktober 2025, yang dikirim via PDF ke saluran WA pribadi, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/TIM)