Ragam  

Prabowo Turun Tangan Soal 2 Guru Dipidana Gegara Bantu Honorer, Kapolda Diminta Selidiki Ulang Kasusnya

RADARINDO.co.id – Sulsel : Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan menangani kasus yang menimpa dua orang oknum guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipidana gegara membantu honorer.

Dengan tegas, Kepala Negara meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menyelidiki ulang proses hukum kasus tersebut. Prabowo juga memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua oknum guru tersebut.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Barak Narkoba di Pajak Baru

Kedua guru itu sempat dijerat pidana karena pungutan komite sekolah Rp20.000 per orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak digaji. Keduanya juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), sebelum akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.

“Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat,” kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025), melansir kompas.

Atas perintah tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).

“Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ujar Djuhandhani.

Penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauhmana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan UU Kepolisian Dikabulkan, Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Kasus bermula dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan korupsi atas pungutan Rp20.000 dari orangtua siswa.

Padahal, dana tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk membayar guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. (KRO/RD/KP)