Walikota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2026

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, membuka sosialisasi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Walikota, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Kapolda Sumut Resmikan Dapur SPPG Labusel di Kampung Rakyat

Dalam kesempatan itu, Mahyaruddin Salim memaparkan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada APBD.

Dijelaskannya, penyusunan APBD merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Tanjungbalai satu tahun kedepan.

“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tanjungbalai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini lanjutnya, merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Beliau juga menyampaikan, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi cerminan dari visi dan komitmen bersama untuk mewujudkan tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS), serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap tercipta pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah agar proses penyusunan APBD tahun anggaran 2026 berjalan tepat waktu, berkualitas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Walikota Mahyaruddin.

Baca juga: Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban Ops Zebra Toba 2025

Sebelumnya, Kepala BPKPD, Siti Fatimah berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh perangkat daerah dapat memahami dengan baik substansi regulasi, ketentuan teknis, kebijakan umum, serta tata cara penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri RI 14 Tahun 2025.

“Sehingga penyusunan APBD Kota Tanjungbalai tahun 2026 dapat berjalan dengan lebih terstruktur, transparan, dan mendukung pencapaian visi-misi pembangunan daerah,” jelasnya. (KRO/RD/HAM)