RADARINDO.co.id – Toba : Satreskrim Polres Toba mengamankan lima pelaku tindak pidana kekerasan dan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi, Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Adapun kelima tersangka yaitu, FS (42), SS (43), HS (32), ZS (47) dan JS (38). Kelima tersangka merupakan warga Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Kadishub Medan Akhirnya Resmi Ditahan Kasus Fashion Festival 2024
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, insiden bermula saat pelapor berinisial ZS (38) besama koordinator aksi damai dan solidaritas Op Sigugun Sinurat serta FS, melakukan aksi.
Dalam aksi itu, FS membawa keluarga Op Gugun Sinurat dari luar kabupaten untuk menjaga lahan yang saat ini masih dalam keadaan sengketa.
“Tiba-tiba datang sekelompok masyarakat sekitar, langsung melakukan pemukulan kepada pelapor dan kawan-kawan pelapor, hingga para korban mengalami luka. Korban dalam peristiwa tersebut sebanyak 7 orang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Erikson menjelaskan, setelah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Kemudian dilakukan pemanggilan terhadap kelima pelaku. Setelah dimintai keterangan kemudian setelah memenuhi unsur maka tahap dtingkatkan ke dalam penyidikan, hingga menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI TBA Ungkap Penangkapan Imigran Gelap
Satreskrim Polres Toba masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut. (KRO/RD/Red)







