RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo.
Teranyar, Suryo Utomo (SU) dipanggil Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi.
Baca juga: Mulai 2027, Perusahaan Harus Laporkan Keuangan ke Kemenkeu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna mengatakan, Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. “Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Anang dalam pernyataan resminya, dikutip, Rabu (26/11/2025).
Anang menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung mencekal Ken Dwijugiasteadi untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi ini.
Tak hanya Ken, dalam daftar cekal ada empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.
Baca juga: Sejumlah Desa di Madina Dilanda Banjir Hingga 4 Meter
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025. (KRO/RD/cnbc)







