Orang Kepercayaan Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Gerbang Rumah Dinas

RADARINDO.co.id – Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,8 miliar.

Baca juga: Kejari Asahan Ungkap Kasus Korupsi Periode 2025

Teranyar, seorang pria atas nama Budi yang merupakan orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditetapkan jadi tersangka setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik dan sempat menghilang ke wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ini adalah orang kepercayaan dari terdakwa Dawam,” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dikutip, Rabu (10/12/2025).

Diungkapkan Armen, tersangka Budi berperan mendatangi kontraktor atas perintah Dawam selaku “bosnya” untuk mengambil sejumlah uang.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut bisa memenangkan tender dan mendapatkan pekerjaan gerbang rumah dinas,” ujar Armen.

Armen menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek miliaran rupiah tersebut.

Baca juga: Prabowo Terima Penghargaan dari Presiden Pakistan

Sebelumnya, eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang merugikan negara hampir 50 persen dari total nilai proyek sebesar Rp6,8 miliar. (KRO/RD/KM)