Ragam  

Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD di Kebumen

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.

RADARINDO.co.id – Kebumen : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Total nilai penyertaan modal yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar tersebut, dikucurkan dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Baca juga: Babak Baru Penyelidikan Kasus Tata Kelola Minyak, Ini Kata Kejagung

Perkara ini menjadi perhatian publik karena disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar di Kebumen dalam beberapa tahun terakhir.

Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi mengatakan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pendalaman substansi aliran dana maupun penentuan unsur pidana.

“Sebenarnya kita belum mau masuk ke dalam ya, karena ini masih luarnya, masih kulit-kulitnya saja. Jadi, kita menyampaikan saja bahwa memang betul, artinya kejaksaan melakukan pemanggilan kepada salah satu direktur, dan yang itu salah satu-satunya direktur di BUMD tersebut,” kata Sulistyohadi, Selasa (20/1/2026), mengutip kompas.

Pemeriksaan perdana difokuskan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktur serta mekanisme pengelolaan dana penyertaan modal. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran awal sebelum penyelidikan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Untuk sementara ini kami baru menanyakan terkait tupoksi, peran direktur, serta bagaimana pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Kami belum masuk ke pendalaman secara khusus, sehingga belum bisa menjelaskan ke mana arah dana itu mengalir,” ujarnya.

Diketahui, penyertaan modal kepada BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya berasal dari pemerintah daerah dengan ketentuan minimal 25 persen dari total rencana modal sebesar Rp10 miliar.

Dari ketentuan tersebut, setoran awal sekitar Rp2,5 miliar telah dipenuhi, kemudian disusul tambahan penyertaan modal hingga total mencapai Rp7,5 miliar.

Baca juga: Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Bertambah, Tembus Rp18 Miliar Lebih

“Karena itu, kami harus melihat secara menyeluruh bagaimana penggunaan dana tersebut, apakah sesuai dengan rencana usaha atau tidak,” kata Sulistyohadi.

Kejari Kebumen membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pengawas BUMD dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk menilai apakah fungsi pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya. (KRO/RD/KM)