RADARINDO.co.id – Jakarta : Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin menarik perhatian publik. Dimana, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut, ada partai politik yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut, ada satu partai politik berinisial “K” yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Baca juga: Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Ngaku Terima 7000 USD Kasus Chromebook
“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), melansir kompas.
Sebelumnya, Noel sudah pernah menyinggung ada keterlibatan partai pada sidang minggu lalu. “Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel, saat menghadap sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa dalam sidang itu.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Noel sendiri menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepedamotor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa. (KRO/RD/KP)






