RADARINDO.co.id – Palas : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika antar provinsi asal Riau, di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang
Tersangka berinisial WY (32), merupakan warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 alat timbangan, 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.36 gr, 2 bal plastik klip kosong, serta 1 unit handphone android infinix warna putih,” ungkap Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK, Senin (26/1/2026).
Dodik mengungkap, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengamankan tersangka WY didalam rumahnya, berikut barang bukti.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pingsan Saat Lepas Korban ATR 42-500
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka WY, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang diantar oleh anggota M dengan inisial AWS. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke penyidik untuk proses lebihlanjut,” ujar Kapolres. (KRO/RD/Hanafi)







