RADARINDO.co.id – Sumut : Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, berakhir setelah ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kamis (26/2/2026) lalu di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Bandar sabu yang disebut menyetorkan uang Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro itu, ditangkap saat diduga hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut.
Baca juga: Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Disorot KPK
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, Ko Erwin ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di atas kapal.
“Tersangka sedang melakukan penyeberangan menggunakan kapal, kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin, dilansir, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Kevin, selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial A alias G dan R alias K.
Keduanya diduga membantu mengatur pelarian tersangka ke luar negeri. “Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata Kevin.
Ketiganya kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sehari setelah ditangkap, Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Diketahui, nama Ko Erwin mencuat dalam penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Brimob Bersama TNI Jaga Ketertiban Kota Tebing Tinggi
Dalam pengusutan itu, Ko Erwin disebut sebagai salah satu bandar yang menyetor uang kepada mantan pejabat di Polres Bima Kota.
Total uang yang mengalir dari dua bandar mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Uang sebesar Rp1,8 miliar disebut berasal dari bandar berinisial B alias Boy pada periode Juni hingga November 2025. Sementara dari Ko Erwin, dana dikirim melalui transfer dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp800 juta. (KRO/RD/KMP)







